Buku ini menjelaskan tentang makna tauhid dan pembagiannya, serta makna syahadatain yang dilengkapi dengan pembahasan syarat, rukun dan keutamaan Laa Ilaaha Illallah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang pembatal-pembatal keislaman.
Reveiwers: Erwandi Tirmizi - Mohammad Muinuddin Bashri
Translators: Abdullah Haidar
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah - Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Source: http://www.islamhouse.com/p/1633
Buku ini memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hari akhir seperti kehidupan di alam kubur, saat kebangkitan, surga dan neraka. Dibahas pula tentang wajibnya seorang muslim untuk mengimani hal tersebut serta pengaruh keimanan tersebut dalam kehidupannya.
Author: Abdullah Bin Abdul Hamid Al Atsary
Reveiwers: Ir. Salim Maqbul al-Katsiri
Translators: Syafiq Fauzi Zen Bawazier
Publisher: www.jdci.org situs Kantor kerjasama dakwah dan penyuluhan bagi warga pendapat di kota Jedah
-
Author: Thalal bin Ahmad Al Aqil
Publisher: website manasik haji - http://www.mnask.com
Buku ini berisi dzikir-dzikir pada pagi dan sore hari yang patut dibaca oleh setiap muslim, juga menerangkan secara sekilas tentang faidah-faidah berdzikir.
Author: Abdullah Bin Abdul Aziz Al Edaan
Translators: Shalahuddin Abdurrahman
Buku yang sangat bagus menjelaskan tentang perpecahan yang terjadi di kalangan umat islam serta penyebab-penyebabnya, menjelaskan tentang perbedaan antara perselisihan dan perpecahan, kemudian menyebutkan tokoh-tokoh ahli bid'ah, dan diakhiri dengan cara menghindari perpecahan dan antisipasinya .
Author: Nashiruddin Abdul Karim Al-'Aql
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 8 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih peradilan yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting diantaranya: Makna Qadha' dan hukumnya, Fadilah dan Bahaya Qadha', Adab-adab seorang Qadhi, Sifat hukum, Tuduhan dan persaksian.
Author: Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah